PKS: Dana Haji Untuk Infrastruktur Berpotensi Melanggar Hukum

Wakil ketua Komisi VIII DPR RI, Iskan Qolba Lubis
Jakarta (28/7) - PKS menilai keinginan Presiden Joko Widodo menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur telah menyalahi tujuan penggunaan dana haji itu sendiri.

Politisi PKS Iskan Qolba Lubis menyebut bahwa jamaah haji membayarkan dana haji dengan akad untuk berhaji dan bukan untuk membangun infrastruktur.

Selain itu, Iskan juga menilai bahwa penggunaan dana haji di luar peruntukkan bagi jemaah haji berpotensi melanggar hukum, terutama UU 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“UU haji telah mengamanatkan bagi pendirian Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang diamanahi untuk mengelola keuangan jamaah haji, termasuk menginvestasikan agar lebih bermanfaat untuk kepentingan jamaah haji. Lalu jika dana haji digunakan semaunya, apa gunanya BPKH yang dibentuk?,” kata wakil ketua Komisi VIII DPR RI dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/7).

Menurutnya, penggunaan dana untuk infrastruktur itu diperbolehkan apabila dana tersebut digunakan sebatas dalam rangka penyempurnaan fasilitas haji, seperti pembangunan pemondokan jemaah haji, pembangunan rumah sakit jemaah haji, revitalisasi pemondokan haji di dalam negeri maupun di Saudi, dan sebagainya.

Posting Komentar untuk "PKS: Dana Haji Untuk Infrastruktur Berpotensi Melanggar Hukum"