PKS DORONG WUJUDKAN TIYUH LAYAK ANAK DI TUBABA

Githo, S.Pd.I., M.M
Maraknya tindak kejahatan terhadap anak yang terjadi di beberapa daerah  belakangan ini menjadi perhatian semua pihak, tak terkecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kabupaten Tulang Bawang Barat. Beberapa waktu yang lalu melalui Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) PKS melakukan silaturrahmi ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Tulang Bawang Barat dalam rangka menjalin kerja sama penanggulangan tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak di kabupaten Tulang Bawang Barat.

Selain itu, PKS Tulang Bawang Barat juga telah melaunching Rumah Keluarga Indonesia (RKI) sebagai sarana pembekalan, pembinaan, pelatihan kader dan masyarakat untuk mewujudkan ketahanan keluarga Indonesia.

Demikian dikatakan anggota DPRD kabupaten Tulang Bawang Barat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Githo, S.Pd.I., M.M, seusai mengikuti kegiatan reses DPRD daerah pemilihan 1 di Tiyuh Tirtakencana, kecamatan Tulang Bawang Tengah, Senin (11/7).

Menurut Githo, dalam rangka mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan terhadap anak di kabupaten Tulang Bawang Barat sudah saatnya memiliki beberapa kelurahan/tiyuh yang dijadikan percontohan sebagai kelurahan/tiyuh layak anak.

Githo menyarankan agar BPPKB melakukan koordinasi dengan stakeholder, seperti PKK, LPA, P2TP2A, LPA, Camat, Lurah, Kepalo Tiyuh, dan tokoh adat, tokoh agama serta tokoh masyarakat dalam menentukan kelurahan/tiyuh mana saja yang memenuhi kriteria sebagai kelurahan/tiyuh layak anak.

"Apalagi pembangunan di era pemerintahan sekarang i ni terkonsentrasi di tiyuh. Maka sudah seharusnya setiap tiyuh mengalokasikan dana untuk memenuhi hak anak di tiyuhnya", kata Githo.

Githo juga menjelaskan hak-hak anak sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014  tentang Perlindungan Anak, bahwa anak mempunyai hak untuk:  hidup, tumbuh dan berkembang, bermain, berekreasi, berkreasi, beristirahat, memanfaatkan waktu luang, berprestasi, bergaul dengan anak sebaya, menyatakan dan didengar pendapatnya, dibesarkan dan diasuh orangtuanya sendiri, berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan, dan beribadah menurut agamanya.
Selain itu, anak juga berhak  untuk mendapatkan: nama, identitas, kewarganegaraan, pendidikan dan pengajaran, informasi sesuai dengan usianya, pelayanan kesehatan, jaminan sosial, kebebasan sesui dengan hukum, dan bantuan hukum serta bantuan lainnya apabila menjadi korban atau pelaku tindak pidana.

Kemudian, anak juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dari: perlakuan diskriminasi, eksploitasi ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan dan penganiayaan, ketidakadilan, perlakuan salah lainnya, penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, pelibatan dalam peperangan, dan sasaran penganiayaan, penyiksaan dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

Posting Komentar untuk "PKS DORONG WUJUDKAN TIYUH LAYAK ANAK DI TUBABA"