DPRD SOSIALISASIKAN PERDA LARANGAN PERBUATAN ASUSILA, PROSTITUSI DAN TUNA SUSILA

Bertempat di balai tiyuh Candrajaya, anggota DPRD Tulang Bawang Barat daerah pemilihan 1 kecamatan Tulang Bawang Tengah melakukan penyerapan aspirasi masyarakat (Reses),  Selasa, (12/7).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua I Yantoni, Wakil Ketua II Hi. Ponco Nugroho, Ketua Komisi C Paisol, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Githo, anggota komisi B Hi. Edy Ismanto dan Budiyanto, Camat Tulang Bawang Tengah Nur Muhammad, Wakil dari Kapolsek Tulang Bawang Tengah, Kepalo Tiyuh Candrajaya Kusno Utomo beserta jajaran aparatur tiyuh, Ketua BPT Muhamma Jadid,  dan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh wanita dan tokoh pemuda serta masyarakat setempat.


Banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat, seperti peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan, advokasi jalan usaha tani, pembangunan mushalla, advokasi harga produksi pertanian/perkebunan, pemberantasan penyakit masyarakat, pemberian nama jalan, pengaturan pasar modern, dan pedoman pengelolaan keuangan Tiyuh.

Secara bergantian anggota dewan menanggapi aspirasi dari masyarakat sesuai bidang tugasnya masing-masing. Mulai dari Yantoni, H. Ponco Nugroho, kemudian Paisol, Githo, Hi. Edy Ismanto, dan Budiyanto. Sementara untuk 3 (tiga) anggota dewan lainnya Solih, Salmani, dan Raden Anwar melakukan acara yang sama di lingkungan tempat tinggalya.

Selain menjaring aspirasi masyarakat yang diwakilinya, anggota dewan juga melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Larangan Perbuatan Asusila,  Prostitusi dan Tuna Susila di wilayah kabupaten Tulang Bawang Barat. Sosialisasi disampaikan  oleh Githo, selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D).

Githo menjelaskan bahwa dibentuknya Peraturan daerah ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban umum, keamanan, kesehatan, nilai-nilai kemasyarakatan yang beradab, beradat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kepribadian dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum, dengan melarang perbuatan Asusila, Prostitusi dan Tuna Susila di seluruh wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

"Perda tersebut memuat larangan bagi setiap orang agar tidak  melakukan perbuatan Asusila, Prostitusi dan Tuna Susila di dalam Wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Larangan dimaksud antara lain mengusahakan tempat-tempat perbuatan prostitusi dan tuna susila, menjadi pelindung (Backing) dan/atau perantara serta menyediakan orang untuk melakukan perbuatan Prostitusi dan Tuna Susila.

Setiap orang dilarang melakukan Perbuatan Asusila di tempat-tempat seperti hotel/penginapan, rumah tinggal, warung makan, atau tempat-tempat lain." kata anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Tentang perbuatan Asusila yang dimaksud dalam perda tersebut adalah perbuatan yang  dilakukan antara 2 (dua) orang atau lebih yang berlainan jenis kelamin atau sesama jenis yang tidak terikat dengan perkawinan yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain tujuan, dan larangan di dalam Perda tersebut juga memuat tentang Ketentuan Penindakan, Pembinaan dan Rehabilitasi, Penyidikan, serta Ketentuan Pidana.


Posting Komentar untuk " DPRD SOSIALISASIKAN PERDA LARANGAN PERBUATAN ASUSILA, PROSTITUSI DAN TUNA SUSILA"