Junaidi: Presiden Saja Harus Menghormati Keputusan BPK RI Apalagi Gubernur

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) adalah lembaga negara yang keputusannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI 1945, harus dihormati oleh Presiden. “Presiden saja harus menghormati laporan BPK, apalagi Gubernur,” ujar anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI asal Lampung Ahmad Junaidi Auly (17/4/2016).

“BPK RI oleh konstitusi negara kita diberi kewenangan menegakkan transparansi fiskal antara lain dengan menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang mengaudit pengelolaan dan keuangan negara secara bebas dan mandiri,” ujar anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI ini dalam Sosialisasi 4 Pilar Bernegara di Aula Dewan Pengurus Daerah PKS Way Kanan, Lampung.

Dan hubungan antar lembaga negara sebagaimana antara BPK RI dengan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif juga diatur secara harmonis dalam UUD RI 1945. Junaidi merujuk pada kasus Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dengan BPK RI yang menurutnya sudah memasuki ranah hubungan antar lembaga negara.

Sebagaimana banyak diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Ahok menyebut audit BPK RI ngaco. Pasalnya, dari hasil audit BPK mengindikasikan adanya kerugian negara sebesar Rp191 miliar dalam pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Grogol, Jakarta Barat.

Dalam sosialisasi di hadapan fungsionaris dan simpatisan PKS Way Kanan itu Junaidi juga menyinggung upaya resentralisasi yang harus diwaspadai akan mengganggu otonomi daerah. “Kewenangan daerah dalam hal penguasaan aset jangan sampai kembali dicerabut,” ujar Junaidi. Ia mencontohkan adanya upaya untuk mengalihkan kewenangan perizinan pengelolaan hasil tambang dari kabupaten ke provinsi.

Posting Komentar untuk "Junaidi: Presiden Saja Harus Menghormati Keputusan BPK RI Apalagi Gubernur"