PKS Persoalkan Liberalisasi Jalan Tol di Paket Kebijakan Ekonomi X

Jakarta (17/2) - Paket kebijakan ekonomi X yang dikeluarkan pemerintah pekan lalu menjadi babak baru liberalisasi ekonomi Indonesia. Salah satu bidang usaha yang diliberalisasi adalah pengusahaan jalan tol.

Ketua Bidang Ekonomi Informasi Teknologi dan Lingkungan Hidup (Ekuintek-LH) DPP PKS Memed Sosiawan mempersoalkan paket kebijakan tersebut yang dinilainya tidak mempertimbangkan aspek keadilan.

"Kalau pemerintah meliberalisasi pengusahaan jalan tol 100 persen dimiliki asing, sementara pemerintah memberikan tiga insentif yang bersumber dari APBN, bukannya itu seperti memberikan subsidi kepada PMA yang 100 persen dimiliki oleh asing?" ujar Memed di kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (17/2).

Padahal menurut Memed, subsidi yang bersumber dari keuangan negara tersebut, bersumber dari pajak rakyat yang hanya layak diberikan kepada rakyat Indonesia yang membutuhkan. Sebab jalan tol, lanjut dia, menjadi salah satu sistem transportasi darat yang sangat penting di samping transportasi jalan umum dan kereta api. Bahkan sistem transportasi di Indonesia yang terdiri dari transportasi udara, laut, dan darat sebenarnya sudah sangat terbuka bagi pengusahaan oleh asing, dan sudah liberal.

Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan kembali deregulasi pengusahaan jalan tol yang 100 persen sahamnya dapat dimiliki PMA.

Memed memaparkan, tiga insentif dari APBN pada sektor pengusahaan jalan tol ini, pertama, kebijakan penerapan instrumen land capping dimana pemerintah akan menanggung perubahan harga tanah di atas 110 persen dari nilai yang disepakati dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).

Pemerintah melalui Departemen Keuangan mengalokasikan dana sampai Rp5 triliun lebih bagi keperluan land capping atau penetapan harga tanah dalam rangka percepatan pembangunan jalan tol. Alokasi dana bagi land capping itu ditujukan bagi pembangunan 28 ruas jalan tol, termasuk tol Trans Jawa.

Kedua, kebijakan mempermudah investor dengan dana talangan Badan Layanan Umum (BLU). BLU bertujuan menalangi biaya pembebasan tanah oleh pemerintah yang nantinya harus dikembalikan oleh investor sesuai jumlah yang dibayarkan pemerintah.

Ketiga, jaminan keuntungan dalam pengusahaan jalan tol agar pengusaha jalan tol menerima tingkat pengembalian investor atau Financial Rate of Return (FIRR) diatas kelayakan proyek jalan tol.

Lebih lanjut menurut Memed, paket kebijakan ekonomi X ini melengkapi liberalisasi ekonomi yang sudah berlaku pada sektor transportasi udara dan laut. Dia mencontohkan kesepakatan ASEAN Open Sky Policy dalam Bali Concord II yang dideklarasikan pada KTT ASEAN tahun 2003 lalu.

Dalam Bali Concord II disebutkan cita-cita terbentuknya ASEAN Economic Comunity 2020 dengan angkutan udara menjadi salah satu dari 12 sektor yang akan diintegrasikan pada tahun 2010.

"Padahal sebagaimana kita ketahui Singapura hanya punya 1 bandara internasional, Malaysia punya 6 bandara internasional, dan Indonesia punya 26 bandara internasional. Artinya kita akan menyaksikan maskapai asing sibuk hilir-mudik datang dan pergi ke semua bandara internasional di Indonesia dengan mengangkut penumpang domestik dan asing sekaligus. Indonesia hanya akan menjadi pasar angkutan udara asing," pungkas Memed.

Keterangan Foto: Ketua Bidang Ekonomi Informasi Teknologi dan Lingkungan Hidup (Ekuintek-LH) DPP PKS Memed Sosiawan

Posting Komentar untuk "PKS Persoalkan Liberalisasi Jalan Tol di Paket Kebijakan Ekonomi X"