Menguat, Aspirasi Pembuatan UU Anti LGBT

Kampanye perilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang semakin masif menyebabkan sudah cukup urgennya dibuat Undang-Undang (UU) Anti LGBT di Indonesia.

“Para pelaku LGBT di negeri kita ini sudah makin merasa di atas angin. Kok malah seperti mendapat dukungan dari dunia internasional. Sudah sangat perlu diusulkan pembuatan Undang-Undang Anti LGBT,” cetus Ersan, salah seorang peserta Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Desa Dwi WargaTunggal Jaya, Kabupaten Tulangbawang, Lampung (19/2/2016).

Anggota DPR/MPR RI asal Lampung Ahmad Junaidi Auly sebagai penyelenggara sosialisasi menyatakan bahwa dasar negara kita yaitu Pancasila juga tidak memberi tempat bagi LGBT berkembang apalagi sampai dikampanyekan di Indonesia.

“Kalau kita paham Pancasila, kita juga tentu paham bahwa LGBT tidak pantas hidup di Indonesia. Jika berdasarkan sila pertama Pancasila, tidak ada satu agamapun yang membenarkan perilaku LGBT,” ujar anggota Badan Legislasi DPR RI yang juga anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini.

Junaidi menambahkan bahwa UU Anti LGBT sudah disahkan di beberapa negara, seperti Rusia dan Singapura. “Jadi di Singapura, pelaku LGBT bisa dikriminalkan,” imbuh Junaidi.

Menurut Junaidi, usulan pembentukan UU Anti LGBT juga sudah mengemuka dari beberapa anggota DPR RI misalnya yang baru saja muncul dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) untuk mencegah adanya upaya legalisasi perkawinan sejenis.

Posting Komentar untuk "Menguat, Aspirasi Pembuatan UU Anti LGBT"