DPR Desak Pemerintah Implementasikan UU Pengelolaan Keuangan Haji

Jakarta (22/4) – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ledia Hanifa Amalia mengatakan, pembahasan demi pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2015 harus bisa menjadi batu loncatan bagi pemerintah untuk merapikan komponen Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016.

Selain itu, Ledia berharap Pemerintah segera menindaklanjuti implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

"Yang diantaranya mengamanahkan pembentukan Badan Keuangan Haji," kata Ledia, di Jakarta, Rabu (22/4).

Diketahui, pembahasan penurunan BPIH 2015 hingga di angka USD 2717 melewati waktu yang cukup lama untuk mendapatkan kesepakatan antara panitia kerja (Panja) BPIH dengan Kementerian Agama (Kemenag). Panja BPIH dan Kemenag akhirnya menetapkan BPIH turun sebesar USD502 dari nilai tahun lalu yang mencapai nominal USD3219, hal ini didapat dari efisiensi direct dan indirect cost.

Selain dari komponen penerbangan dan pemondokan yang menjadi pengaruh utama turunnya BPIH, beberapa aksi efisiensi juga dilakukan terkait biaya layanan kloter, biaya transportasi, biaya manasik, biaya akomodasi embarkasi dan beberapa hal lain.
Sumber: http://www.fraksipks.or.id/content/aleg/fraksi/dpr-desak-pemerintah-implementasikan-uu-pengelolaan-keuangan-haji

Posting Komentar untuk "DPR Desak Pemerintah Implementasikan UU Pengelolaan Keuangan Haji "