DPRD TUBABA SEGERA MEMBAHAS RAPERDA KAWASAN TANPA ROKOK

Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan dan perokok pasif, serta untuk memberikan ruang dan lingkungan yang yang bersih dan sehat bagi masyarakat, DPRD kabupaten Tulang Bawang Barat menyambut baik usulan pemerintah daerah untuk membentuk peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kabupaten Tulang Bawang Barat. Selain itu, pemerintah daerah juga berkewajiban untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat secara umum dari dampak buruk kebiasaan merokok  baik langsung maupun tidak langsung, sehingga akan tercipta lingkungan yang bersih dan sehat, bebas dari bahaya asap rokok. Demikian dikatakan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD kabupaten Tulang Bawang Barat Githo, S.Pd.I., M.M., dalam kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat (Reses) di Kediaman Wakil Ketua Komisi A, Soleh Taufik, S.Pd.I., M.M., tiyuh Candrakencana, kecamatan Tulang Bawang Tengah, (20/12/2016).

"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/ 1/3011 dan Nomor 7 /2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk membuat regulasi/ aturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok di daerahnya," kata Githo.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, menurut Githo pemerintah daerah sudah mengirimkan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah kepada DPRD tentang Kawasan Tanpa Rokok dan akan segera dilakukan pembahasan bersama dengan eksekutif.

"Kami DPRD memberikan apresiasi kepada Bapak Pj. Bupati berserta jajarannya terkait usulan rancangan Perda ini, dan kami yakin akan dapat meningkatkan derajat kesehatan, kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat dan terhindar dari dampak buruk paparan asap rokok  yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat," tuturnya.

Ketika ditanya tentang apa saja yang akan diatur dalam perda tersebut, Ketua Bidang Kaderisasi DPD PKS Tulang Bawang Barat ini menjelaskan, bahwa peraturan daerah ini mengatur lokasi/ tempat yang menjadi Kawasan Tanpa Rokok, penerapan sanksi administrasi dan denda bagi orang atau badan yang melanggar/tidak memenuhi kewajiban dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pimpinan badan di tempat kerjanya sebagai daerah kawasan tanpa rokok, sanksi bagi aparatur yang tidak melaksanakan tugasnya dalam mengawasi Kawasan Tanpa Rokok dan juga diatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang merokok di kawasan tanpa rokok.

Selain Githo, kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yang dihadiri oleh sekitar 75 peserta itu, dihadiri oleh Kepalo Tiyuh Candrakencana M. Syafullah, dan  dibuka oleh Soleh Taufik, S.Pd.I., M.M., anggota dewan dari PKB, serta  dipandu oleh H. Edy Ismanto, S.E.,M.M.,  dari Partai Gerindra, serta moderator dialog Salmani dari Partai Golkar.

Soleh Taufik dan Salman memaparkan  Komisi A, yaitu Bidang Pemerintahan. Hukum dan Perundang-undangan, meliputi: Pemerintahan Umum, Ketertiban dan Keamanan, Kependudukan, Komunikasi/Pers, Hukum/Perundang-undangan, Perizinan, Pertanahan, Aset Daerah, Kepegawaian/Aparatur, Sosial Politik, KPU, Kantor Arsip Daerah, dan organisasi kemasyarakatan.

Sementara Githo dan H. Edy Ismanto memaparkan tentang Komisi B, yaitu bidang Pendidikan, Perekonomian dan Kesejahteraan rakyat, meliputi: Pendidikan Ilmu pengetahuan dan teknologi, Perindustrian, Perdagangan, Pertanian, Perikanan, Kelautan, Kehutanan, Peternakan, Perkebunan, Pengadaan pangan, Logistik, Koperasi, Perbankan, Perusahaan Daerah dan Perusahaan Patungan, Ketenagakerjaan, Pariwisata, Kepemudaan dan olahraga, Agama, Kebudayaan, Sosial, Kesehatan dan Keluarga Berencana, Peranan Wanita, Transmigrasi, Museum dan Budaya.

Kemudian, terkait Komisi C, Githo menjelaskan bahwa Komisi ini membidangi tentang Pembangunan dan Keuangan. "Ketua Komisi C, mas Paisol, S.H, pada saat ini sedang reses bersama anggota dewan yang lainya, yaitu: pak Wakil Ketua Yantoni, S.E, pak  Wakil Ketua H. Ponco Nugroho, S.T, pak Budiyanto, dan pak Raden Anwar. Kami berbagi wilayah dengan mereka. Adapun ruang lingkup kerja Komisi C meliputi: Pekerjaan Umum, Pemetaan, Penataan dan Pengawasan Kita, Pertamanan, Kebersihan, Perhubungan, Pertambangan dan energi, Perumahan rakyat, Lingkungan hidup, Keuangan Daerah, Retribusi, Perpajakan, Dunia Usaha dan Penanaman Modal," pungkas Githo.
Acara diakhiri dengan pembacaan do'a yang dipimpin oleh tokoh agama setempat, Ky. Nurcholis.

Posting Komentar untuk "DPRD TUBABA SEGERA MEMBAHAS RAPERDA KAWASAN TANPA ROKOK"