GITHO: PERATURAN DAERAH HARUS BERPIHAK KEPADA MASYARAKAT

Pembentukan peraturan daerah tentang pengelolaan sumberdaya ikan jangan hanya dijadikan sebagai alat aparat penegak hukum untuk mengawasi aktifitas masyarakat yang berpotensi terhadap kerusakan sumber daya ikan di perairan umum kabupaten Tulang Bawang Barat semata. Tetapi juga untuk membantu masyarakat mendapatkan  manfaat yang optimal dan berkelanjutan serta  menjamin kelestarian sumberdaya ikan dan melindungi jenis ikan langka di Tulang Bawang Barat. Sehingga pengelolaan sumberdaya ikan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Hal ini disampaikan Githo, anggota Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Tulang Bawang Barat di ruang Komisi C DPRD setempat, Senin, (5/9).

Ungkapan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menanggapi presentasi Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Tulang Bawang Bawang Barat Nazaruddin tentang besarnya potensi  dalam pengembangan budidaya perikanan di kabupaten tersebut dalam rapat dengar pendapat antara pansus DPRD dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sumberdaya Ikan.

Lebih lanjut Githo mengatakan, selain harus memahami asas-asas dalam pembentukan peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembetukan Peraturan Perundang-Undangan, peraturan daerah juga harus berpihak kepada masyarakat, dan jangan justru memberatkan masyarakat.

Terkait dengan pengelolaan sumberdaya ikan wakil rakyat dari kecamatan Tulang Bawang Tengah itu  mengingatkan bahwa Tulang Bawang Barat cukup berpotensi besar  untuk pengembangan usaha di sektor perikanan. Bahkan jenis perikanan yang dapat diusahakan tidak hanya dari perairan umum saja, tetapi masyarakat juga telah mengusahakan budidaya perikanan dengan cara pembuatan kolam terpal,  mina padi dan keramba.

Kemudian terkait dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan perizinan Githo berharap agar tidak memberatkan, dan tidak hanya mengejar target pendapatan asli daerah (PAD) semata-mata.  "Dalam implementasinya nanti kalau Raperda sudah menjadi perda jangan sampai memberatkan masyarakat nelayan yang berpenghasilan kecil. Karena sesuai amanat dari  Undang-Undang Nomor 45  tahun 2009 tentang Perikanan menyebutkan bahwa untuk nelayan kecil  dan pembudidaya ikan kecil tidak dikenakan pungutan perikanan," terangnya.

Posting Komentar untuk "GITHO: PERATURAN DAERAH HARUS BERPIHAK KEPADA MASYARAKAT"