DPRD TUBABA SAHKAN RAPERDA PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Setelah melakukan proses  pembahasan dari tanggal 24 Agustus 2016 antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD dengan Tim Penyusun Raperda Kabupaten Tulang Bawang Barat, akhirnya DPRD mengesahkan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (31/8) di gedung DPRD setempat.

Rapat Paripurna dipimpin langsung  Ketua DPRD Tulang Bawang Barat Busroni, didampingi  para Wakil Ketua DPRD Yantoni dan H. Ponco Nugroho serta dihadiri oleh 25 orang anggota DPRD Tulang Bawang Barat. Sementara  dari pihak eksekutif tampak hadir Wakil Bupati Fauzi Hasan, perwakilan Forkopimda dan beberapa kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, termasuk Kepala Bagian Organisasi Setdakab Miral Hayadi serta tamu undangan lainnya.

"Setelah mempertimbangkan seluruh rangkaian pembahasan atas Raperda dimaksud, maka Badan Pembentukan Perda DPRD Tulang Bawang Barat, merekomendasikan kepada Rapat Paripurna hari ini agar bersama-sama sepakat mengesahkan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat." kata Salmani juru bicara BP Perda DPRD Tulang Bawang Barat.

Ketua BP Perda DPRD Tulang Bawang Barat Githo mengatakan, bahwa dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka mengharuskan  perubahan perangkat daerah di kabupaten Tulang Bawang Barat.

Adapun Raperda Tulang Bawang Barat tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah mengalami perubahan dan tipe Organisasi Perangkat Daerah sebagai berikut:   
  • Sekretariat Daerah tipe A, 
  • Sekretariat DPRD tipe B, 
  • Inspektorat tipe A      

Dinas tipe A antara lain:   
  1. Dinas Lingkungan Hidup 
  2. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran          
  3. Dinas Kesehatan             
  4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil                   
  5. Dinas Perdagangan         
  6. Dinas Sosial                     
  7. Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga                      
  8. Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian 
  9. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan

Dinas tipe B antara lain:     
  1. Dinas Ketahanan Pangan 
  2. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Tiyuh dan Kelurahan            
  3. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.             
  4. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana                     
  5. Dinas Pendidikan              
  6. Dinas Perhubungan           
  7. Dinas Pertanian                
  8. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang            
  9. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi                       
  10. Dinas  Perikanan           
  11. Dinas Perpustakaan

Badan tipe A antara lain:     
  1. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan  Terpadu Satu Pintu.             
  2. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan                  
  3. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah 
  4. Badan Pendapatan Daerah.                           

Badan tipe C, yaitu Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Daerah. 
Pada Dinas dan Badan dapat dibentuk unit pelaksana teknis (UPT).

Kecamatan tipe A adalah Kecamatan Tulang Bawang Tengah.                  
Kecamatan tipe B antara lain:                         
  1. Kecamatan Tulang Bawang Udik                        
  2. Kecamatan Gunung Terang                                   
  3. Kecamatan Gunung Agung                                   
  4. Kecamatan Lambu Kibang                                   
  5. Kecamatan Way Kenanga 
  6. Kecamatan Tumijajar.     
  7. Kecamatan  Pagar Dewa 
  8. Kecamatan Batu Putih.       

Kelurahan, antara lain:        
  1. Kelurahan Mulya Asri      
  2. Kelurahan Dayamurni      
  3. Kelurahan Panaragan Jaya

Lebih lanjut Githo mengatakan, selain rekomendasi di atas, DPRD juga memberikan saran kepada pemerintah kabupaten Tulang Bawang Barat, sebagai berikut:
  1. Karena masih berlakunya Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang SP3K , maka kami menyarankan agar pemerintah daerah tetap mempertahankan eksistensi Badan Penyuluh Pertanian, Peternakan dan Perikanan.  Karena dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda tidak menganulir Undangan-Undang Nomor 16 tahun 2006.
  2. Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan gedung Islamic Center dan balai adat, agar dibentuk UPT tersendiri. Sehingga pengelolaan asset daerah lebih profesional, transparan dan akuntabel.

Posting Komentar untuk "DPRD TUBABA SAHKAN RAPERDA PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH"