Antisipasi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Tiyuh, DPRD Siapkan Rancangan Peraturan Daerah

Giho, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Tubaba
Berdasarkan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Tiyuh diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kewenangannya  sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Tiyuh. Hal itu berarti  Dana Tiyuh akan digunakan untuk mendanai keseluruhan  kebutuhan dan prioritas Tiyuh. Namun, mengingat dana Tiyuh bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), untuk mengoptimalkan penggunaan dana Tiyuh,  maka pemerintah Tiyuh diberikan kewenangan untuk menetapkan prioritas penggunaan dana Tiyuh untuk mendukung program pembangunan dan pemberdayaan Tiyuh. Demikian dikatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Tulang Bawang Barat Githo, mendampingi Wakil Ketua DPRD Yantoni dalam kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Reses) di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Senin (11/7).

Menurut Githo, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, kepalo Tiyuh sebagai pemegang kekuasaan atas pengelolaan keuangan Tiyuh, serta memiliki kewenangan yang melekat dan dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Tiyuh. Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APB Tiyuh) yang terdiri dari Pendapatan Tiyuh, Belanja Tiyuh, dan Pembiayaan Tiyuh. Kemudian pengelolaan keuangan Tiyuh terdiri dari Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan pertanggungjawaban. "Nah, untuk memberikan penguatan pengelolaan dan pengawasan keuangan Tiyuh yang baik, maka peraturan tentang Pengelolaan Keuangan Tiyuh  mutlak diperlukan. Sehingga dapat mencegah terjadinya Penyimpangan dan pembagunan Tiyuh dapat terwujud" kata legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Githo berharap Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Tiyuh nantinya dapat dibahas oleh legislatif dan eksekutif untuk mendapatkan persetujuan bersama. Karena payung hukum yang berbentuk Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tiyuh dan meningkatkan pendapatan Tiyuh. Karena tanpa payung hukum dikhawatirkan pengelolaan keuangan Tiyuh sesuai dengan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran akan sulit tercapai.

Sebagaimana diketahui bahwa selesai menggelar rapat Paripurna tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2015, Badan Musyawarah DPRD langsung menggelar rapat dengan salah satu agendanya adalah menggelar Paripurna Penyampaian Raperda Inisiatif DPRD termasuk Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Tiyuh, Kamis, (23/6). Rapat tersebut langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Busroni didampingi Wakil Ketua Yantoni dan H. Ponco Nugroho, dan dihadiri seluruh anggota Badan  Musyawarah DPRD Tulang Bawang Barat.

Posting Komentar untuk "Antisipasi Penyimpangan Pengelolaan Keuangan Tiyuh, DPRD Siapkan Rancangan Peraturan Daerah"