Komisi V Dorong Perda Ketahanan Keluarga

Lampung harus segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) Ketahanan Keluarga. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi V DPRD Lampung, Ahmad Mufti Salim.

“Kami di DPRD khususnya Komisi V berkomitmen mendorong lahirnya Perda Ketahanan Keluarga. Hadirnya Perda tersebut diharapkan mampu membendung bertambahnya kasus yang disebabkan rapuhnya ketahanan keluarga,” ujar Mufti melalui sambungan telepon, Rabu (2/2/2016)

Menurut Mufti makin maraknya prilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi indikator rapuhnya peran dan fungsi keluarga.

“Keluarga menjadi bagian paling penting dalam membentuk sebuah peradaban kemanusiaan, dari sanalah awal mula seorang diperkenalkan nilai-nilai agama dan kebudayaan,” papar Ketua DPW PKS Lampung tersebut.

Lebih lanjut, mantan Pimpinan DPRD Lampung Tengah ini memaparkan tanda-tanda rapuhnya ketahanan dalam keluarga diantaranya adalah intensitas konflik dalam keluarga yang cukup tinggi, kekerasan dalam rumah tangga yang kerap terjadi, serta rendahnya implementasi nilai-nilai spiritual dalam keluarga.

Tanda-tanda kerapuhan dalam keluarga menjadi sangat relevan dengan data yang ada. Hasil survei Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menunjukkan 23 persen remaja Lampung menganggap wajar hubungan suami istri sebagai bukti cinta pada pasangannya.

Fakta lainnya, selama dua tahun terakhir Kementerian Sosial mengestimasi tindak kekerasan terhadap anak di Provinsi Lampung dengan pembagian tindak kekerasan fisik sebanyak 26.774 kasus, penelantaran 11.886 kasus, kekerasan seksual 4.217 kasus, serta kekerasan mental 42.877 kasus.

Kasus perceraian di Lampung juga tercatat cukup tinggi. Hingga April 2015 perkara perceraian di Kota Bandar Lampung yang dicatat Pengadilan Tinggi Agama Kelas IA mencapai 530 dengan penyebab dominan masalah ekonomi. Sementara itu di Pengadilan Agama Kota Metro mencatat sampai dengan September 2014 terdapat 1.040 kasus perceraian. Sedangkan di Lampung Selatan tercatat 799 perkara perceraian yang di tangani oleh Pengadilan Agama Kalianda.

Melihat fakta dan data yang ada, Mufti menekankan pentingnya peran seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah hingga level paling bawah, RT/RW, tokoh masyarakat, institusi pendidikan, termasuk dunia usaha, serta keluarga itu sendiri harus menjadi garda terdepan dalam penanggulangan KDRT. (*)

Posting Komentar untuk " Komisi V Dorong Perda Ketahanan Keluarga"