Perkuat Hak Disabilitas, Lembaga Non Struktural Baru Diperlukan

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa menilai pembentukan Lembaga Non Struktural (LNS) yang diamanatkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas, merupakan bagian untuk memperkuat pengawasan dan advokasi atas hak-hak yang penyandang disabilitas yang belum dapat dipenuhi oleh pemerintah.

“Ada perbedaan sudut pandang yang cukup mendasar antara pemerintah dan DPR dalam penyusunan RUU Penyandang Disabilitas. DPR menilai selama ini pemerintah sendiri pun belum dapat memenuhi hak-hak dasar penyandang disabilitas,” jelas Ledia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (19/2).

Sebelumnya, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Rini Widyantini menyebutkan ada 12 RUU yang mengamanatkan adanya LNS Baru, termasuk RUU Penyandang Disabilitas. Rini menilai hasil evaluasi dari 78 LNS yang sudah ada selama ini, justru membelenggu presiden karena membuat gerak pemerintah menjadi tidak efektif dan efisien.

“Namun karena UU memerintahkan LNS dibentuk atau tetap ada, presiden tidak bisa berbuat banyak," jelas Rini sebagaimana dikutip dari Harian Kompas, Kamis (18/2).

Menjawab itu, Ledia tetap yakin bahwa pembentukan LNS baru, khususnya dalam RUU Penyandang Disabilitas, merupakan upaya untuk menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas meskipun bergantinya Presiden.

“Justru jika ditetapkan lembaganya, biarpun Presiden berganti perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas tetap terjamin,” jelas Legislator PKS daerah pemilihan Jawa Barat I ini.

Keterangan Foto: Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah

Posting Komentar untuk "Perkuat Hak Disabilitas, Lembaga Non Struktural Baru Diperlukan"