Paket Kebijakan X, Babak Baru Liberalisasi Ekonomi RI

Jakarta (17/2) - Pemerintah telah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi X pekan lalu. Ketua Bidang Ekonomi Informasi Teknologi dan Lingkungan Hidup (Ekuintek-LH) DPP PKS Memed Sosiawan mengatakan paket kebijakan ekonomi yang berisi revisi terhadap Daftar Negatif Investasi (DNI) itu menjadi babak baru liberalisasi perekonomian Indonesia.

Menurut Memed, liberalisasi itu terlihat dari komposisi sejumlah saham Penanaman Modal Asing (PMA) yang meningkat menjadi 100 persen. Salah satunya PMA di bidang pengusahaan jalan tol. Komposisi saham PMA pada bidang ini yang semula 95 persen meningkat menjadi 100 persen

"Jalan tol adalah salah satu sistem transportasi darat yang sangat penting di samping transportasi jalan umum, dan transportasi kereta api. Sistem transportasi di Indonesia yang terdiri dari transportasi udara, transportasi laut, dan tranportasi darat sebenarnya sudah sangat terbuka bagi pengusahaan oleh asing, dan sudah liberal," ujar Memed di kantor DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (17/2).

Dalam kebijakan baru ini, sebanyak 35 bidang usaha dikeluarkan dari DNI, antara lain industri crumb rubber; cold storage; pariwisata (restoran; bar; cafe; usaha rekreasi, seni, dan hiburan; gelanggang olah raga; industri perfilman; penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik (market place) yang bernilai lebih dari Rp 100 miliar; pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi; pengusahaan jalan tol; pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya; dan industri bahan baku obat.

Selain itu, paket kebijakan ekonomi yang baru ini juga menghilangkan rekomendasi pada 83 bidang usaha, antara lain Hotel (Non Bintang, Bintang Satu, Bintang Dua); Motel; Usaha Rekreasi, Seni, dan Hiburan; Billiar, Bowling, dan Lapangan Golf.

Selain komposisi saham PMA pada bidang pengusahaan jalan tol, bidang lain yang mengalami kenaikan komposisi saham PMA hingga 100 persen seperti bidang usaha cold storage dari semula 33 persen menjadi 100 persen; komposisi saham PMA yang semula 49 persen meningkat menjadi 100 persen pada 8 bidang usaha (seperti: sport center, laboratorium pengolahan film, industri crumb rubber, dsb); komposisi saham PMA yang semula 51 persen meningkat menjadi 100 persen pada bidang usaha restoran; dan komposisi saham PMA yang semula 85 persen meningkat menjadi 100 persen pada bidang usaha industri bahan baku obat.

Keterangan Foto: Ketua Bidang Ekonomi Informasi Teknologi dan Lingkungan Hidup (Ekuintek-LH) DPP PKS Memed Sosiawan.

Posting Komentar untuk "Paket Kebijakan X, Babak Baru Liberalisasi Ekonomi RI"