Abdul Hakim: Harus Ada Evaluasi Standar Sertifikasi dan Lisensi Operator Penerbangan

Abdul Hakim
JAKARTA – Salah satu instrumen krusial dalam pengoperasian penerbangan adalah sertifikasi dan lisensi. Pertama, sertifikasi untuk infrastruktur baik terkait kebandaraan maupun pesawat, lalu lisensi bagi sumber daya manusia yang akan mengoperasikan baik itu pada bandara, air traffic controller/ATC, serta elemen lain dalam fungsi penerbangan kita.

Hal itu dikemukakan anggota Panitia Kerja (Panja) Keselamatan, Keamanan, dan Kualitas Penerbangan Nasional Abdul Hakim dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi V DPR RI yang menghadirkan Sekjen Indonesia National Air Carrier Association (INACA) serta sembilan direktur utama maskapai penerbangan tersebut (13/4/2015).

“Saya ingin mendapatkan pendalaman apakah ada hambatan-hambatan dari proses sertifikasi dan lisensi ini? Atau justru regulator belum memerankannya secara profesional?” sergah legislator dari daerah pemilihan Lampung ini.

Menurut Hakim, hal ini penting karena jika dilakukan sungguh-sungguh sesuai standar dan kompetensi, maka faktor-faktor human error dalam dunia penerbangan bisa diminimalkan.

Kedua, lanjut Hakim, implikasi pada daya saing. “Saya setuju kita akan menghadapi open sky, untuk kemudian bersaing dengan dunia penerbangan lain, tetapi ketika regulator tidak kompeten, tidak mendapatkan trust dari maskapai, publik, dan stakeholder, tentu akan sulit untuk bersaing,” tambah Sekretaris Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Hakim mengharapkan perwakilan INACA bisa menyampaikan masukan-masukan yang substansial demi perbaikan industri penerbangan Indonesia karena menyangkut keselamatan dan nyawa manusia.

Terakhir, papar Hakim, industri penerbangan ini bersifat padat modal. Itu sebabnya Undang-Undang No.1/2009 tentang Penerbangan mengamanatkan kepada pemerintah untuk memberikan dukungan kebijakan bagi dunia penerbangan yang dirasa masih kurang. “Selain usulan kebijakan bea masuk 0% untuk suku cadang, mohon masukannya dukungan kebijakan apalagi yang masih diperlukan? Kita ingin industri penerbangan kita menang, hebat, dan menjadi tuan di rumah sendiri,” ujar Hakim.

Sekjen INACA Eko Burhanuddin mengakui fungsi pengawasan yang dirasa masih sangat kurang. Mengilustrasikan dari jumlah armada, jumlah pilot, jumlah pramugrasi, ia menguatirkan pengurusan lisensi dan sertifikasi hanya asal cap saja. “Kalau hanya cap-cap saja, ini menjadi masalah,” aku Eko.

 “Proses lisensi dan sertifikasi mutlak dijalankan dengan benar, tetapi kembali lagi, kalau sudah over supply, proses yang datang ke meja menjadi langsung cap saja,” ujarnya.

Eko mencontohkan kasus tes pilot yang tak jarang hanya menggunakan jasa pihak lain. “Pilot yang seharusnya hadir tes tidak kelihatan, tapi proses lisensinya jalan terus,” tandasnya. Sumber: http://pkslampung.com/?p=4804

Posting Komentar untuk "Abdul Hakim: Harus Ada Evaluasi Standar Sertifikasi dan Lisensi Operator Penerbangan "